1. Mengkoordinir pengelolaan
keuangan sekolah;
2.
Mengurus
kebutuhan fasilitas tata usaha sekolah;
3.
Mengatur
pengurusan kepegawaian;
4.
Membina
dan mengembangkan karier tenaga tata usaha sekolah;
5.
Mengurus
kebutuhan fasilitas tata usaha;
6.
Menyiapkan
dan manyajikan data statistik sekolah;
7.
Mengatur
pelaksanaan kesekretariatan dan kerumahtanggaan;
8.
Mengatur
administrasi hasil proses kegiatan belajar mengajar;
9.
Membantu
kepala sekolah untuk mengembangkan sistem informasi sekolah;
10. Mengatur
administrasi kesiswaan dan beasiswa;
11. Membantu
pelaksanaan program K7; dan
12. Membantu
kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS dan RIPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar