Arti Umum
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah
atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam
definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang
baru dapat juga dianggap seorang guru.
Arti khusus
- Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual/kejiwaan murid-muridnya.
- Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.
- Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi, karena salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran Sepuluh Guru Sikh. Hanya ada sepuluh Guru dalam agama Sikh, dan Guru pertama, Guru Nanak Dev, adalah pendiri agama ini.
- Orang India, China, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun
swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan
formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang syah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Guru Tetap
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,
dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya.
Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika
telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu
yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di
kepemerintahan Indonesia.
Guru Honorer
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji
secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan
secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda
dengan guru tetap, bahkan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil
layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi
aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus pengangguran
terselubung. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun
sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil
formasi umum.
Di Indonesia, sering terjadi honorer siluman. Mereka dianggap siluman
karena diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan prosedur yang
menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan adanya
rekayasa masa kerja selaku honorer, dan bidang pekerjaan mereka selaku
honorer yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang mereka
miliki. Bahkan, ada yang mengandalkan surat keputusan dari orang yang
tidak memiliki kewenangan yang benar dan tepat berdasarkan undang-undang
yang berlaku di Indonesia.
Dewan Guru di MA Wahid Hasyim Petarukan
- Dra. Lutfi Alngaini
- KH. Ahmad Zuhri Ali, S.Ag.
- Nasirin, S.Ag.
- Drs. Mustofa
- Yisnaeni, S.Pd.I
- Muntholib, S.Ag.
- Cipto Winarto, S.H.I
- Siti Alawiyah, S.Pd.I
- Mulyati, S.Pd
- Casmito, S.Pd
- Rofikoh, S.Pd
- Zainal Ikhsan, A,Ma.Pd.Or.
- Khasan Mahfud, A.Ma.Com.
- Karnoto, S.Pd.
- Bambang Erkantoro, S.Pd.
- Wasiun Alim, S.Pd.I
- Sri Fariyati, M.Pd.
- Titin Khotimah, S.Pd.
- Mahmudin
- Makhsus
- Abdul Ghofar, S.Pd.I
- Zakiyatul Khusna, S.Pd.I