SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MA WAHID HASYIM PETARUKAN - JALAN RADEN SALEH N0.73 PETARUKAN - VISI "Terwujudnya peserta didik yang berakhlakul karimah, keterampilan untuk hidup mandiri dan unggul dalam berprestasi" MA Wahid Hasyim Petarukan: KOMITE SEKOLAH

KOMITE SEKOLAH

1.      Pengertian

Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)

2.      Status dan Kedudukan

a.    Komite Sekolah adalah lembaga swadaya masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di luar struktur kelembagaan sekolah.

b.      Komite Sekolah/Madrasah adalah mitra sekolah.

c.      Hubungan Komite Sekolah/Madrasah dan sekolah bersifat koordinatif.

3.      Peran

a. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah;

b.  Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah;

c. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah;

d.   Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan sekolah.

4.      Fungsi

a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;

b.  Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;

c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;

d.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai:

1)      Kebijakan dan program pendidikan;

2)      Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

3)      Kriteria kinerja satuan pendidikan/sekolah;

4)      Kriteria tenaga kependidikan;

5)      Kriteria fasilitas pendidikan; dan

6)      Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;

e. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;

f.  Menggalang  dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;

g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002)

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar