SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MA WAHID HASYIM PETARUKAN - JALAN RADEN SALEH N0.73 PETARUKAN - VISI "Terwujudnya peserta didik yang berakhlakul karimah, keterampilan untuk hidup mandiri dan unggul dalam berprestasi" MA Wahid Hasyim Petarukan: BATAS USIA PENSIUN

BATAS USIA PENSIUN

No

Nama Jabatan/ Golongan

Batas Usia Pensiun (BUP)

Dasar Hukum

1

PNS Umum

56

Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008

2

Ahli Peneliti dan Peneliti

65

Pasal 1 PP No. 65 tahun 2008

3

Guru Besar/ Professor

65

Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4

Dosen

65

5

Guru

60

Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

6

POLRI

58

Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

7

POLRI dengan keahlian khusus

60

8

Perwira TNI

58

Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

9

Bintara dan Tantama

53

10

Jaksa

62

Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

11

Eselon I dalam jabatan Sruktural

60

Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

12

Eselon II dalam jabatan Struktural

60

13

Eselon I dlm jabatan strategis

62

14

Pengawas Sekolah

60

Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

15

Hakim Mahkamah Pelayaran

58

16

Jabatan lain yang ditentukan Presiden

58

17

Pekerja/ Buruh

Berdasarkan PK, PP, PKB

Pasal 154 UU No. 13 tentang Tenaga Kerja

           

Sumber :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar