Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk RA, MI, MTs, MA, dan MAK) pada Tahun Pelajaran 2021/2022. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
A. Jadwal Pelaksanaan PPDB RA
dan Madrasah
Waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah di
tahun 2021 ini diatur dengan penjadwalan sebagai berikut:
·
MAN Insan Cendekia (IC),
MAN PK, dan MAKN; dilaksanakan pada Januari sampai Maret 2021;
·
MI, MTs, MA Negeri maupun
Swasta Berasrama; dilaksanakan pada Maret sampai Mei 2021;
·
MA Reguler baik Negeri
maupun Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
·
MA Program Keterampilan
baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
·
MTs Negeri dan Swasta;
dilaksanakan pada 6 sampai Juli 2021;
·
MI Negeri dan Swasta;
dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
·
RA; dilaksanakan pada Mei
sampai Juli 2021;
B. Persyaratan PPDB RA dan
Madrasah
1. Raudhatul
Athfal
·
berusia 4 - 5 tahun untuk
kelompok A dan
·
berusia 5 - 6 tahun untuk
kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan
lahir.
2. Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
·
calon peserta didik yang
berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya
tampung yang dimiliki madrasah
·
calon peserta didik yang
berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya
tampung yang dimiliki madrasah
·
calon peserta didik yang
berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau
kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru
Sekolah/Madrasah.
3. Madrasah
Tsanawiyah (MTs)
·
berusia paling tinggi 15
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
·
memiliki ijazah (Surat
Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes
Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
·
Khusus bagi calon siswa
baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud
4. Madrasah
Aliyah (MA)
·
berusia paling tinggi 21
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
·
memiliki ijazah (Surat
Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes
Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
·
memiliki SHUN
MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho
atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki
SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila
di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
·
Khusus bagi calon siswa
baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang
berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
Untuk lebih
jelasnya Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 Bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------
Sumber :
https://www.adminbawean.com/2021/01/juknis-ppdb-ra-mi-mts-ma-dan-mak-tahun_7.html
https://www.infosekolah87.com/2021/01/juknis-ppdb-ra-madrasah-smk-kejuruan-2021-2022.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar