Dalam konteks
nasional, pendidikan difungsikan sebagai pemersatu bangsa, pemerataan
kesempatan dan pengembang potensi individu. Pendidikan diharapkan dapat
memperkuat keutuhan bangsa sehingga dapat menjamin masa depan bangsa. Pendidikan juga diharapkan
dapat memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga Negara untuk berpartisipasi
atau ikut serta dalam pembangunan bangsa. Pendidikan juga diharapkan dapat
memberikan kesempatan yang sama kepada warga Negara untuk mengembangkan potensinya masing-masing
secara optimal.
Penjelasan PP
No.19 Tahun 2005
Bahwa reformasi pendidikan
meliputi empat hal yaitu;
1. Penyelenggaraan
pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada
pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan serta
mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.
2. Adanya
perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumber
daya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara
utuh.
3. Adanya
pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan
sosial-kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai
pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya.
4. Dalam rangka
mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu
acuan dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan.
Proses pendidikan harus
mencakup:
1. Penumbuh kembangan
keimanan dan ketakwaan
2. Pengembangan
wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi dan kepribadian
3. Penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Pengembangan,
penghayatan, apresiasi dan ekspresi seni
5. Pembentukan
manusia yang sehat jasmani dan rohani.
Kriteria penyelenggaraan
pendidikan
1. Pendidikan
yang berisi muatan yang seimbang dan holistik
2. Proses
pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas dan
dialogis
3. Hasil
pendidikan yang bermutu dan terukur
4. Berkembangnya
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan
5. Tersedianya
sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi secara
optimal
6. Berkembangnya
pengelolaan pendidikan yang memberdayakan suatu pendidikan
7. Terlaksananya
evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
Definisi Standar Nasional
Pendidikan
Regulasi
pendidikan menyebutkan bahwa standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan
republik Indonesia (UU No.20 Tahun 2003 Ps 1). SNP dapat dikatakan sebagai
kriteria minimal mengenai berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem
pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan
pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan
dan pembiayaan (UU No.20 Tahun 2003 Ps 35 ayat 2).
Tujuan dan Fungsi standar Pendidikan Nasional
1. Standar
Pendidikan Nasional adalah bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat.
2. Standar
Pendidikan Nasional adalah berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu.
3. Standar
Pendidikan Nasional disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global
KOMPONEN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
Standar
Pendidikan Nasional yang diatur dalam
peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 telah mengalami perubahan untuk
menyesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan
global.
Lingkup Standar Pendidikan
Nasional meliputi 8 komponen standar yaitu:
1. Standar isi
2. Standar
proses
3. Standar
kompetensi lulusan
4. Standar
pendidikan dan tenaga kependidikan
5. Standar
sarana dan prasaran
6. Standar
pengelolaan
7. Standar
pembiayaan
8. Standar
penilaian pendidikan
STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN
Standar
kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari suatu pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan
utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,
Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasaran, Standar
pengelolaan dan Standar pembiayaan.
Tujuan Standar Kompetensi
Lulusan
No |
Jenjang
Pendidikan |
Tujuan
SKL |
1 |
Pendidikan dasar |
Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. |
2 |
Pendidikan menengah umum |
Meningkatkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. |
3 |
Pendidikan menengah kejuruan |
Meningkatkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. |
STANDAR ISI
Standar Isi
adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Ketentuan Standar Isi secara lebih rinci diatur dalam Permendikbud
No.6 Tahun 2013.Di dalamnya memuat tingkat kompetensi dan ruang lingkup
materi. Kompetensi diartikan sebagai seperangkat sikap pengetahuan dan
keterampilan, yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh peserta didik
setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau
menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
Kriteria dasar tingkat
kompetensi
1. Tingkat
perkembangan peserta didik
2. Kualifikasi
kompetensi Indonesia
3. Penguasaan kompetensi yang berjenjang
Tingkat kompetensi
dikelompokkan dalam 8 kategori
1. PreStructural
2. UniStructural
3. Multi-Structural
4. Relational
5. Extended
Abstract
6. Psychodelia
7. Illumination
8. creativity
STANDAR PROSES
Standar Proses
adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses diatur dalam
Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang standar Proses Pendidikan Dasar
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Prinsip-prinsip Pembelajaran
1. Dari
peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu.
2. Dari guru
sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber
belajar.
3. Dari
pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan
ilmiah.
4. Dari
pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi.
5. Dari pembelajaran
parsial menuju pembelajaran terpadu.
6. Dar
pembelajaran yang menekan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban
yang kebenarannya multi dimensi.
7. Dari
pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif.
8. Peningkatan
dan keseimbangan antara keterampilan fisikal dan keterampilan mental.
9. Pembelajaran
mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar
sepanjang hayat.
10. Pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
11. Pembelajaran
yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
12. Pembelajaran
yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa
dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran.
14. Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap
muka untuk satu pertemuan atau lebih.
RPP dikembangkan berdasarkan silabus dan disusun secara lengkap dan sistematis.
Komponen RPP terdiri dari;
1. Identitas
sekolah
2. Identitas
mata pelajaran
3. Kelas/semester
4. Materi pokok
5. Alokasi
waktu
Tujuan pembelajaran dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode
pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran
dan penilaian hasil pembelajaran.
Prinsip-prinsip Dalam Membuat
RPP
1. Perbedaan
individu peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat,
potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan
lingkungan peserta didik.
2. Partisipasi
aktif peserta didik.
3. Berpusat
pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
4. Pengembangan
budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
5. Pemberian
umpan balik dan tidak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan dan remidi.
6. Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sember belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
7. Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terinteraksi, sistematis dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
STANDAR PENDIDIKAN
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Standar
Pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidikan meliputi pendidikan pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SAM/MA,
SDLB/SMLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C dan
pendidikan pada lembaga kursus dan pelatihan. Pendidikan di TK/RA sekurang
kurangnya terdiri atas guru kelas. Pendidikan di SD/MI sekurang kurangnya
terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran. Guru mata pelajaran paling
tidak mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru
pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kompetensi pedagogik terdiri
dari
1. Menguasai
karakteristik peserta didik dari semua aspek.
2. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan
kurikulum yang terkait
4. Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
5. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan
pengembangan yang mendidik.
6. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
7. Berkomunikasi
secara efektif, empati dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan
hasil dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
10. Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
Syarat menjadi kepala
perpustakaan melalui jalur tenaga kependidikan
1. Berkualifikasi
diploma dua (D2) ilmu perpustakaan dan informasi bagi pustakawan dengan masa
kerja minimal 4 tahun.
2. Berkualifikasi
diploma dua (D2) non ilmu perpustakaan dan informasi dengan sertifikat
kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah / madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan
sekolah/madrasah.
STANDAR SARANA DAN
PRASARANA
Standar sarana
dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lainnya, yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana diatur dalam Permendiknas No.24
tahun 2007 dan Permendiknas No.40 Tahun 2008.Standarisasi sarana dan prasarana
sekolah merupakan suatu penyesuaian bentuk, Baik penyesuaian dalam hal
spesifikasi, kualitas maupun kuantitas dengan kriteria minimum yang telah
ditetapkan.
Tata kelola bangunan
1. Koefisien
dasar bangunan maksimum 30%
2. Koefisien
lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang diterapkan dalam
peraturan daerah.
3. Jarak bebas
bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai,
tepi pantai dll.
STANDAR
PENGELOLAAN
Standar
Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Standar Pengelolaan terdiri 3
bagian:
1. Standar
Pengelolaan oleh satuan pendidikan
2. Standar
Pengelolaan oleh pemerintah daerah
3. Standar
Pengelolaan oleh pemerintah.
Pedoman dalam mengatur
kegiatan pengelolaan sekolah
1. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabus
2. Kalender
akademik
3. Struktur
organisasi satuan pendidikan
4. Pembagian
tugas di antara pendidik
5. Pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan
6. Peraturan
akademik
7. Tata
tertib satuan pendidikan
8. Kode etik
hubungan antara sesama
9. Biaya
operasional sekolah
10. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabus
11. Kalender
akademik
12. Pembagian
tugas di antara pendidik
13. Pembagian
tugas di antara tenaga kependidikan
14. Peraturan
akademik dan kode etik
STANDAR PEMBIAYAAN
PENDIDIKAN
Besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya
investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan
meliputi
1. Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
2. Bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai
3. Biaya
operasi pendidikan tak langsung.
STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
Standar
penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh
pendidik, penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidik, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian
digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusun
laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran.
Isi Mengenai Surat Hasil
Ujian Nasional
1. Identitas
peserta didik
2. Pernyataan
bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh ujian nasional
3. Tanggal dan
tempat pelaksanaan ujian nasional
4. Nilai ujian
nasional untuk setiap mata pelajaran yang diuji
5. Kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, untuk jenjang SMP/SMPLB/MTS atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMALB/MA atau bentuk lain yang sederajat, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar