SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MA WAHID HASYIM PETARUKAN - JALAN RADEN SALEH N0.73 PETARUKAN - VISI "Terwujudnya peserta didik yang berakhlakul karimah, keterampilan untuk hidup mandiri dan unggul dalam berprestasi" MA Wahid Hasyim Petarukan: STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam konteks nasional, pendidikan difungsikan sebagai pemersatu bangsa, pemerataan kesempatan dan pengembang potensi individu. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa sehingga dapat menjamin  masa depan bangsa. Pendidikan juga diharapkan dapat memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga Negara untuk berpartisipasi atau ikut serta dalam pembangunan bangsa. Pendidikan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada warga Negara  untuk mengembangkan potensinya masing-masing secara optimal.

 

Penjelasan PP No.19 Tahun 2005

 

Bahwa reformasi pendidikan meliputi empat hal yaitu;

1.  Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.

2.  Adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh.

3.  Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial-kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya.

4.  Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan.

 

Proses pendidikan harus mencakup:

1.  Penumbuh kembangan keimanan dan ketakwaan

2.  Pengembangan wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi dan kepribadian

3.  Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi

4.  Pengembangan, penghayatan, apresiasi dan ekspresi seni

5.  Pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani.

 

Kriteria penyelenggaraan pendidikan

1.  Pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik

2.  Proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas dan dialogis

3.  Hasil pendidikan yang bermutu dan terukur

4.  Berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan

5.  Tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi secara optimal

6.  Berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan suatu pendidikan

7.  Terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi

 

Definisi Standar Nasional Pendidikan

Regulasi pendidikan menyebutkan bahwa standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia (UU No.20 Tahun 2003 Ps 1). SNP dapat dikatakan sebagai kriteria minimal mengenai berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan (UU No.20 Tahun 2003 Ps 35 ayat 2).

 

Tujuan dan Fungsi  standar Pendidikan Nasional

1.  Standar Pendidikan Nasional adalah bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

2.  Standar Pendidikan Nasional adalah berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

3.  Standar Pendidikan Nasional disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global

 

KOMPONEN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 

Standar Pendidikan Nasional  yang diatur dalam peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global.

Lingkup Standar Pendidikan Nasional meliputi 8 komponen standar yaitu:

1.  Standar isi

2.  Standar proses

3.  Standar kompetensi lulusan

4.  Standar pendidikan dan tenaga kependidikan

5.  Standar sarana dan prasaran

6.  Standar pengelolaan

7.  Standar pembiayaan

8.  Standar penilaian pendidikan

 

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

 

Standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari suatu pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, Standar pendidikan dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasaran, Standar pengelolaan dan Standar pembiayaan.

 

Tujuan Standar Kompetensi Lulusan

No

Jenjang Pendidikan

Tujuan SKL

1

Pendidikan dasar

Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

2

Pendidikan menengah umum

Meningkatkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

3

Pendidikan menengah kejuruan

Meningkatkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

 

STANDAR ISI

 

Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ketentuan Standar Isi secara lebih rinci diatur dalam Permendikbud No.6 Tahun 2013.Di dalamnya memuat tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Kompetensi diartikan sebagai seperangkat sikap pengetahuan dan keterampilan, yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

 

Kriteria dasar tingkat kompetensi

1.  Tingkat perkembangan peserta didik

2.  Kualifikasi kompetensi Indonesia

3.  Penguasaan kompetensi yang berjenjang

 

Tingkat kompetensi dikelompokkan dalam 8 kategori

1.  PreStructural

2.  UniStructural

3.  Multi-Structural

4.  Relational

5.  Extended Abstract

6.  Psychodelia

7.  Illumination

8.  creativity

 

STANDAR PROSES

 

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses diatur dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang standar Proses Pendidikan Dasar diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

 

Prinsip-prinsip Pembelajaran

1.    Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu.

2.    Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar.

3.    Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah.

4.    Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi.

5.    Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.

6.    Dar pembelajaran yang menekan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi.

7.    Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif.

8.    Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal dan keterampilan mental.

9.    Pembelajaran mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat.

10.  Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

11.  Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.

12.  Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa dan di mana saja adalah kelas.

13.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

14.  Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka  untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan berdasarkan silabus dan disusun secara lengkap dan sistematis. Komponen RPP terdiri dari;

1.  Identitas sekolah

2.  Identitas mata pelajaran

3.  Kelas/semester

4.  Materi pokok

5.  Alokasi waktu

Tujuan pembelajaran dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran.

 

Prinsip-prinsip Dalam Membuat RPP

1.  Perbedaan individu peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.

2.  Partisipasi aktif peserta didik.

3.  Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.

4.  Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

5.  Pemberian umpan balik dan tidak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan dan remidi.

6.  Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sember belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

7.  Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

8.  Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terinteraksi, sistematis dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

 

STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 

Standar Pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidikan meliputi pendidikan pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SAM/MA, SDLB/SMLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C dan pendidikan pada lembaga kursus dan pelatihan. Pendidikan di TK/RA sekurang kurangnya terdiri atas guru kelas. Pendidikan di SD/MI sekurang kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran. Guru mata pelajaran paling tidak mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan.

 

Kompetensi pedagogik terdiri dari

1.    Menguasai karakteristik peserta didik dari semua aspek.

2.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

3.    Mengembangkan kurikulum yang terkait

4.    Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.

5.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.

6.    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

7.    Berkomunikasi secara efektif, empati dan santun dengan peserta didik.

8.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

9.    Memanfaatkan hasil dan evaluasi  untuk kepentingan pembelajaran.

10.  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

 

Syarat menjadi kepala perpustakaan melalui jalur tenaga kependidikan

1.  Berkualifikasi diploma dua (D2) ilmu perpustakaan dan informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun.

2.  Berkualifikasi diploma dua (D2) non ilmu perpustakaan dan informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah / madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

 

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

 

Standar sarana dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lainnya, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana diatur dalam Permendiknas No.24 tahun 2007 dan Permendiknas No.40 Tahun 2008.Standarisasi sarana dan prasarana sekolah merupakan suatu penyesuaian bentuk, Baik penyesuaian dalam hal spesifikasi, kualitas maupun kuantitas dengan kriteria minimum yang telah ditetapkan.

 

Tata kelola bangunan

1.  Koefisien dasar bangunan maksimum 30%

2.  Koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan yang diterapkan dalam peraturan daerah.

3.  Jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai dll.

 

STANDAR PENGELOLAAN

 

Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

 

Standar Pengelolaan terdiri 3 bagian:

1.  Standar Pengelolaan oleh satuan pendidikan

2.  Standar Pengelolaan oleh pemerintah daerah

3.  Standar Pengelolaan oleh pemerintah.

 

Pedoman dalam mengatur kegiatan pengelolaan sekolah

1.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus

2.    Kalender akademik

3.    Struktur organisasi satuan pendidikan

4.    Pembagian tugas di antara pendidik

5.    Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan

6.    Peraturan akademik

7.    Tata tertib satuan pendidikan

8.    Kode etik hubungan antara sesama

9.    Biaya operasional sekolah

10.  Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus

11.  Kalender akademik

12.  Pembagian tugas di antara pendidik

13.  Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan

14.  Peraturan akademik dan kode etik

 

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

 

Besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

 

Biaya operasi satuan pendidikan meliputi

1.  Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.

2.  Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai

3.  Biaya operasi pendidikan tak langsung.

 

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

 

Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian  hasil belajar oleh satuan pendidik, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusun laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran.

 

Isi Mengenai Surat Hasil Ujian  Nasional

1.  Identitas peserta didik

2.  Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menempuh ujian nasional

3.  Tanggal dan tempat pelaksanaan ujian nasional

4.  Nilai ujian nasional untuk setiap mata pelajaran yang diuji

5.  Kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, untuk jenjang SMP/SMPLB/MTS atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMALB/MA atau bentuk lain yang sederajat, dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar