Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58
Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan
sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014. Dalam peraturan tentang kepala
madrasah yang terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin dan
perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan dan perubahan
tersebut didasarkan pada regulasi-regulasi yang berlaku maupun kondisi madrasah
terkini.
PMA No. 58 Tahun
2017
A. Jenis Kepala
Madrasah
Pada PMA No. 58
Tahun 2017, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:
1. Kepala
Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
2. Kepala
Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
3. Kepala
Madrasah Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah
swasta)
B. Tugas Kepala
Madrasah
1. Manajerial
2. Pembelajaran
dan pembimbingan
C. Persyaratan
Kepala Madrasah
1. Maksimal
berusia 55 tahun
2. Memiliki
pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di
madrasah swasta
3. Diutamakan
memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang
diselenggarakan pemerintah
4. Bagi kamad
di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait
pengalaman dan pangkat
D. Pengangkatan
Kepala Madrasah
1. Kamad PNS
pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi
dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
2. Kamad
non-PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan
berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
E. Masa Tugas
Kepala Madrasah
1. Untuk Kamad
PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada
satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada
kondisi tertentu.
2. Untuk Kamad
PNS dan Non PNS, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali tanpa batasan
periode (masa tugas)
F. Hak dan Beban
Kerja Kepala Madrasah
1. Kamad
berhak mendapatkan TPG
2. Tugas
manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan supervisi kepada PTK disetarakan
dengan beban mengajar 24 JTM
3. Tugas
pembelajaran dan pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM
UPDATE (JANUARI
2019)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24
Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala
Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan dan SE Nomor 3 Tahun
2018 menjadi tidak lagi berlaku
PMA No. 24 Tahun
2018
Syarat
untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah
diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala
Madrasah yang diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA
Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan
yang harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.
Kepala
Madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada
kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah
terdiri atas tiga jenis, yaitu:
1. Kepala
Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang
diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
2. Kepala
Madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah
swasta)
3. Kepala
Madrasah berstatus Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat
(madrasah swasta)
Dari
jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut akan membedakan juga syarat yang
harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.
A. Persyaratan
Menjadi Kepala Madrasah
Terkait dengan
persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun
2017 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan
sebelumnya yang telah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017.
Untuk menjadi
Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. beragama
Islam;
2. memiliki
kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
3. berpendidikan
paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan
dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. memiliki
pengalaman manajerial di Madrasah;
5. memiliki
sertifikat pendidik;
6. berusia
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
7. memiliki
pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
8. memiliki
golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki
golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan
inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
9. sehat
jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit
pemerintah;
10. tidak
sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. memiliki
nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; dan
12. diutamakan
memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Dari 12 (dua
belas) syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai
berikut:
1. PNS di
madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
2. PNS di
madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut
3. Non PNS di
madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan
4. Non PNS di
madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan
kedelapan.
Untuk lebih
jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.
Selain itu,
dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:
1. Sertifikat
Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yang diterbitkan
oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga
lain yang berwenang.
2. Kepala
Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat
dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib
memiliki sertifikat Kepala Madrasah.
3. Khusus
untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan
b. memiliki
pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
Jika
Anda bermaksud mempelajari lebih lanjut isi peraturan tersebut,
silakan klik tautan ini dibawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar