SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MA WAHID HASYIM PETARUKAN - JALAN RADEN SALEH N0.73 PETARUKAN - VISI "Terwujudnya peserta didik yang berakhlakul karimah, keterampilan untuk hidup mandiri dan unggul dalam berprestasi" MA Wahid Hasyim Petarukan: PMA 58/2017 dan PMA 24/2018 tentang Kepala Madarasah

PMA 58/2017 dan PMA 24/2018 tentang Kepala Madarasah

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014. Dalam peraturan tentang kepala madrasah yang terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin dan perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan dan perubahan tersebut didasarkan pada regulasi-regulasi yang berlaku maupun kondisi madrasah terkini.

 

PMA No. 58 Tahun 2017

A. Jenis Kepala Madrasah

Pada PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:

1.  Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)

2.  Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)

3.  Kepala Madrasah Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)

B. Tugas Kepala Madrasah

1.  Manajerial

2.  Pembelajaran dan pembimbingan

C. Persyaratan Kepala Madrasah

1.  Maksimal berusia 55 tahun

2.  Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di madrasah swasta

3.  Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah

4.  Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman dan pangkat

D. Pengangkatan Kepala Madrasah

1.  Kamad PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota

2.  Kamad non-PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota

E. Masa Tugas Kepala Madrasah

1.  Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu.

2.  Untuk Kamad PNS dan Non PNS, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)

F. Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah

1.  Kamad berhak mendapatkan TPG

2.  Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM

3.  Tugas pembelajaran dan pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM

 

UPDATE (JANUARI 2019)

 

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan dan SE Nomor 3 Tahun 2018 menjadi tidak lagi berlaku

 

PMA No. 24 Tahun 2018

Syarat untuk menjadi Kepala Madrasah di madrasah dalam naungan Kementerian Agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang diubah dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepala Madrasah.

 

Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah yakni satuan pendidikan formal pada kementerian agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam. Dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017 pasal 2 disebutkan bahwa kepala madrasah terdiri atas tiga jenis, yaitu:

 

1.  Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)

2.  Kepala Madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)

3.  Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)

 

Dari jenis-jenis kepala madrasah yang berbeda tersebut akan membedakan juga syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala madrasah.

 

A. Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah

Terkait dengan persyaratan untuk menjadi kepala madrasah, diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah pasal 1. Peraturan ini merevisi persyaratan sebelumnya yang telah diuraikan dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017.

 

Untuk menjadi Kepala Madrasah, seorang calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.    beragama Islam;

2.    memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;

3.    berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

4.    memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;

5.    memiliki sertifikat pendidik;

6.    berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;

7.    memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

8.    memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;

9.    sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;

10.  tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11.  memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

12.  diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

 

Dari 12 (dua belas) syarat tersebut, dibedakan untuk beberapa jenis kepala madrasah sebagai berikut:

1.  PNS di madrasah negeri, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut

2.  PNS di madrasah swasta, harus memenuhi keduabelas syarat tersebut

3.  Non PNS di madrasah swasta, memenuhi kecuali syarat kelima dan kedelapan

4.  Non PNS di madrasah swasta baru, memenuhi kecuali syarat keempat, kelima, ketujuh, dan kedelapan.

 

Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar tabel syarat kepala madrasah berikut ini.





Selain itu, dijelaskan juga terkait beberapa hal sebagai berikut:

1.  Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud, merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.

2.  Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah.

3.  Khusus untuk Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun; dan

b.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

 

 

Jika Anda bermaksud mempelajari lebih lanjut isi peraturan  tersebut,  silakan klik tautan ini dibawah ini:

 

PMA Nomor 58 Tahun 2017

PMA No. 24 Tahun 2018 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar