Disusun sebagai acuan untuk menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Melalui EDM diharapkan Madrasah dapat berbenah diri dengan melakukan perubahan - perubahan sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang - peluang serta hambatan yang dihadapi.
Dengan melakukan
EDM, madrasah akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
1. mengetahui
tingkat pencapaian kinerja madrasah.
2. mengetahui
kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
3. mengetahui
peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan melakukan
penyesuaian program-program yang ada.
4. mengetahui
jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
5. dapat
mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
6. bahan penyusunan RKAM.
Proses penyusunan EDM dilakukan dengan prinsip-peinsip sebagai berikut:
1. EDM
dilakukan secara rutin setiap tahun.
2. EDM disusun
berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan oleh madrasah untuk
perbaikan mutu madrasah itu sendiri.
3. Hasil EDM
terbuka untuk diketahui oleh semua pihak.
4. EDM
dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang
mengalami kesulitan akses internet.
Penyusunan EDM
meningikuti tahapan sebagai berikut:
1. Kepala
madrasah membentuk TIM yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala
Madrasah, dengan susunan keanggotaannya sebagai berikut:
a. Penanggung
jawab: Kepala Madrasah
b. Ketua: salah
satu wakil kepala madrasah
c. Anggota:
perwakilan guru, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa diluar
komite madrasah dan perwakilan siswa (OSIS). Jika diperlukan, madrasah juga
dapat melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama diluar komite madrasah.
2. Dilakukan
sosialisasi/pelatihan kepada TIM tentang pentingnya EDM, pemahaman indikator
dalam instrumen EDM, cara pengisian instrumen dan pemanfaatan hasil EDM.
3. TPM
mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik dari berbagai sumber yang relevan
untuk dasar penilaian indikator yang ada dalam Instrumen.
4. TPM
mendiskusikan dan menetapkan level setiap indikator berdasarkan data, informasi
dan bukti fisik.
5. TIM dibantu
oleh operator madrasah mengisi instrumen yang tersedia secara online atau semi
online berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang dikumpulkan.
6. Kepala Madrasah
menyetujui hasil isian EDM melalui form yang tersedia.
7. TPM mengirim
hasil pengisian EDM yang sudah disetujui oleh Kepala Madrasah.
8. Laporan hasil EDM secara online akan secara otomatis terkirim ke unit-unit yang sudah ada dalam sistem, sedangkan EDM yang melalui semi online akan diatur secara khusus.
Untuk file lengkap Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun Pelajaran 2020/2021 Download Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar