Tugas Pokok/Beban
Kerja Kepala Sekolah
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Kepala Sekolah
adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan
TK/SD/SMP/SMA/SMK
Tugas Kepala Sekolah, di
antaranya:
1. Manajerial
a.
Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola
Standar Nasional Pendidikan:
1) Melaksanakan
pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan
2) Melaksanakan
pengelolaan Standar Isi
3) Melaksanakan
pengelolaan Standar Proses
4) Melaksanakan
pengelolaan Standar Penilaian
5) Melaksanakan
pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6) Melaksanakan
pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana
7) Melaksanakan
pengelolaan Standar Pengelolaan
8) Melaksanakan
pengelolaan Standar Pembiayaan
c.
Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
d.
Melaksanakan kepemimpinan sekolah
e. Mengelola
Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
2. Pengembangan Kewirausahaan
a.
Merencanakan program pengembangan kewirausahaan
b.
Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras,
pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses)
2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan
3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi
4) Melaksanakan program pemagangan.
c.
Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3. Supervisi kepada Guru dan
Tenaga Kependidikan
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan
b. Melaksanakan supervisi guru
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka
peningkatan profesionalisme Guru
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
f. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar