SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MA WAHID HASYIM PETARUKAN - JALAN RADEN SALEH N0.73 PETARUKAN - VISI "Terwujudnya peserta didik yang berakhlakul karimah, keterampilan untuk hidup mandiri dan unggul dalam berprestasi" MA Wahid Hasyim Petarukan: TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH

TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH

Tugas Pokok/Beban Kerja Kepala Sekolah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

 

Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK

 

Tugas Kepala Sekolah, di antaranya:

1. Manajerial

a. Merencanakan Program Sekolah;

b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:

1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan

2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi

3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses

4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian

5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana

7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan

8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan

c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah

e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

 

2. Pengembangan Kewirausahaan

a. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan

b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:

1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses)

2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan

3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi

4) Melaksanakan program pemagangan.

c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.

 

3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan

a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan

b. Melaksanakan supervisi guru

c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan

d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru

e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan

f. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar