Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (selanjutnya disebut BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah/madrasah. Dalam konteks madrasah, program BOP dan BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) dalam tiga tahun terakhir.
Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu input penting untuk pemenuhan SNP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran siswa. Di samping itu, RA dan Madrasah diberikan fleksibilitas dan kewenangan yang lebih besar untuk menggunakan dana BOP dan BOS sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan rambu-rambu yang digariskan dalam Petunjuk Teknis ini.
BOP dan BOS bertujuan untuk:
1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan
Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan
Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang
menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan
Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau
pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;
4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan
Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan
Madrasah.
Ruang Lingkup BOP dan BOS RA/Madrasah
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.
Kriteria Raudlatul Athfal dan
Madrasah Penerima Dana Bantuan
1. Ketentuan dan Kriteria
Penerima Dana BOP sebagai berikut:
a. Dana BOP
diberikan kepada Raudlatul Athfal;
b. Memiliki
izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun
pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau
di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang
berwenang. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak
boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan
tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang
telah mendapat izin operasional tersebut; dan
c. telah
melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
2. Ketentuan dan Kriteria
Penerima Dana BOS sebagai berikut:
a. Dana BOS
diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan
Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Memiliki
izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun
pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T
dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga
yang berwenang;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
d. telah
melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
Alokasi Dana BOP dan BOS
RA/Madrasah
1. Besaran
alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung
berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah
Peserta Didik).
2. Selain
mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat
dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan
anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. hasil
evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan
c. pertimbangan
lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Satuan Biaya
BOP dan BOS adalah sebagai berikut:
a. RA sebesar
Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1
(satu) tahun;
b. MI sebesar
Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar
Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik
setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK
sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu)
peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Untuk file lengkap Juknis BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2021 – Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar