SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MA WAHID HASYIM PETARUKAN - JALAN RADEN SALEH N0.73 PETARUKAN - VISI "Terwujudnya peserta didik yang berakhlakul karimah, keterampilan untuk hidup mandiri dan unggul dalam berprestasi" MA Wahid Hasyim Petarukan: PEDOMAN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM)

PEDOMAN EVALUASI DIRI MADRASAH (EDM)

Latar Belakang EDM

1.  UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional dan PP Nomor 19/2005 : setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam rangka untuk memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP).

2.  Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan satuan pendidikan.

3.  Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan budaya mutu pada seluruh warga di madrasah

4.  Keberhasilan penggunaan dana yang dikelola oleh madrasah sangat tergantung bagaimana madrasah menyusun perencanaan dan menggunakan secara efisien dan tepat guna.

 

Definis Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

1.  Evaluasi Diri Madrasah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 standar nasional pendidikan (SNP).

2.  Hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan RKAM

3.  Pelaksanaan pemanfaatan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, siswa dan orang tua siswa untuk bersedia membuka diri atas kekurangan yang masih ada di madrasah

 

Manfaat Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

1.  Mengetahui tingkat pencapaian kinerja madrasah

2.  Mengetahui kekuatan, kelemahan dan tantangan yang dimilikinya madrasah

3.  Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan dan melakukan penyesuaian program - program yang ada

4.  Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu

5.  Dapat mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah

6.  Bahan penyusunan RKAM

 

Prinsip Penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

1.  EDM dilakukan secara rutin setiap tahun

2.  EDM disusun berdasarkan data dan fakta objektif karena akan digunakan untuk perbaikan mutu madrasah itu sendiri

3.  Hasil EDM terbuka untuk diketahui oleh semua pihak

4.  EDM dilakukan secara online atau semi online untuk madrasah di daerah yang mengalami kesulitan akses internet.

 

Untuk file lengkap Pedoman Evaluasi Diri Madrasah (EDM)  ---------- DOWNLOAD DISINI ----------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar