Tugas Pokok/Beban
Kerja Guru
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah
Tugas Pokok Guru
Tugas Guru
mencakup kegiatan pokok yaitu :
1. Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
- pengkajian
kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan
- pengkajian
program tahunan dan semester
- pembuatan
rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau
rencana pelaksanaan pembimbingan
2. Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan (pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan
Bimbingan (RPB))
3. Menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada
aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan)
4. Membimbing
dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler)
5. Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru, meliputi:
a. wakil kepala
satuan pendidikan
b. ketua
program keahlian satuan pendidikan
c. kepala
perpustakaan satuan pendidikan
d. kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
e. pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu
f. tugas
tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
- Wali kelas
- Pembina
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Pembina
ekstrakurikuler
- Koordinator
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau
koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
- Guru piket
- Ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
- Penilai
kinerja Guru
- Pengurus
organisasi/asosiasi profesi Guru
- Tutor pada
pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar