Platform e-RKAM
ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan
yang efektif dan efisien. Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat
membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan
keinginan semata.
Melalui aplikasi e-RKAM ini diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan himbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.
Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat. Dengan menggunakan aplikasi e-RKAM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja.
Untuk file lengkap Panduan Penggunaan e-RKAM Tahun 2020 --------------------------------- DOWNLOAD DISINI -------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar