1. Pengertian
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota.
2. Status dan Kedudukan
a. Badan hukum yang membawahi sekolah.
b. Pemilik modal dan kekayaan sekolah.
c. Pemilik kepentingan (visi)
penyelenggaraan pendidikan.
d. Penanggung jawab penyelenggaraan sekolah.
3. Peran
a. Penyelenggara dan penanggung jawab
sekolah secara hukum.
b. Penentu visi, orientasi, platform program
dan kebijakan dasar sekolah.
c. Pemberi mandat dan tanggung jawab
pengelola sekolah.
d. Penyedia sarana, prasarana dan pembiayaan
sekolah.
e. Pengendali pengelolaan sekolah.
4. Fungsi
a. Menyelenggarakan lembaga pendidikan sejak
proses perijinan.
b. Menetapkan visi, orientasi, platform
program dan kebijakan sekolah.
c. Menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan
tenaga pengelola sekolah.
d. Menyediakan sarana, prasarana dan
pembiayaan sekolah.
e. Memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap rencana program pengelolaan sekolah.
f. Mengesahkan program dan anggaran
sekolah.
g. Mengawasi dan mengendalikan proses
pengelolaan sekolah.
h. Menilai kinerja dan tanggung jawab
pengelola sekolah.
i. Memutuskan batas-batas kerja sama
sekolah dengan pihak luar.
j. Bertanggung jawab atas kepengurusan,
kepentingan dan tujuan yayasan.
k. Bertanggung jawab di berhadapan
pengadilan.
l. Bertanggung jawab penuh terhadap
pengelolaan unit-unit yayasan.
m. Menanggung kerugian unit kegiatan yang
disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.
(Dasar: UU nomor 28 Tahun 2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar