SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MA WAHID HASYIM PETARUKAN - JALAN RADEN SALEH N0.73 PETARUKAN - VISI "Terwujudnya peserta didik yang berakhlakul karimah, keterampilan untuk hidup mandiri dan unggul dalam berprestasi" MA Wahid Hasyim Petarukan: YAYASAN / LEMBAGA

YAYASAN / LEMBAGA

1.      Pengertian

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

2.      Status dan Kedudukan

a.      Badan hukum yang membawahi sekolah.

b.      Pemilik modal dan kekayaan sekolah.

c.       Pemilik kepentingan (visi) penyelenggaraan pendidikan.

d.      Penanggung jawab penyelenggaraan sekolah.

3.      Peran

a.      Penyelenggara dan penanggung jawab sekolah secara hukum.

b.      Penentu visi, orientasi, platform program dan kebijakan dasar sekolah.

c.      Pemberi mandat dan tanggung jawab pengelola sekolah.

d.      Penyedia sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.

e.      Pengendali pengelolaan sekolah.

4.      Fungsi

a.      Menyelenggarakan lembaga pendidikan sejak proses perijinan.

b.      Menetapkan visi, orientasi, platform program dan kebijakan sekolah.

c.      Menyeleksi, mengangkat dan memberhentikan tenaga pengelola sekolah.

d.      Menyediakan sarana, prasarana dan pembiayaan sekolah.

e.    Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana program pengelolaan sekolah.

f.       Mengesahkan program dan anggaran sekolah.

g.      Mengawasi dan mengendalikan proses pengelolaan sekolah.

h.      Menilai kinerja dan tanggung jawab pengelola sekolah.

i.       Memutuskan batas-batas kerja sama sekolah dengan pihak luar.

j.       Bertanggung jawab atas kepengurusan, kepentingan dan tujuan yayasan.

k.      Bertanggung jawab di berhadapan pengadilan.

l.       Bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan unit-unit yayasan.

m.  Menanggung kerugian unit kegiatan yang disetujui oleh yayasan kepada pihak ketiga.

(Dasar:  UU nomor 28 Tahun 2004)

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar