1. Pengertian
Komite
Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan (Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)
2. Status dan Kedudukan
a. Komite Sekolah adalah lembaga swadaya
masyarakat, yakni lembaga mandiri yang berkedudukan di luar struktur
kelembagaan sekolah.
b. Komite Sekolah/Madrasah adalah mitra
sekolah.
c. Hubungan Komite Sekolah/Madrasah dan
sekolah bersifat koordinatif.
3. Peran
a.
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan di sekolah;
b. Pendukung (supporting agency), baik yang
berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di
sekolah;
c.
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah;
d. Mediator antara pemerintah (eksekutif)
dengan masyarakat di satuan sekolah.
4. Fungsi
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu;
b. Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
c.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
d. Memberikan masukan, pertimbangan, dan
rekomendasi kepada sekolah mengenai:
1) Kebijakan dan program pendidikan;
2) Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja
Sekolah (RAPBS);
3) Kriteria kinerja satuan
pendidikan/sekolah;
4) Kriteria tenaga kependidikan;
5) Kriteria fasilitas pendidikan; dan
6) Hal-hal lain yang terkait dengan
pendidikan;
e.
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna
mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
f. Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan
disatuan pendidikan;
g.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan,
dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
(Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar