Bertugas membantu kepala sekolah dalam hal:
1. Menciptakan
suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang
efisien dalam prosedur pelaksanaan.
2. Mengatur dan
menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa dan masyarakat.
3. Membina
hubungan antara sekolah dengan komite sekolah.
4. Membina dan
meningkatkan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha,
dan lembaga sosial lainnya.
5.
Mengkoordinasikan pelaksanaan peringatan HUT RI dan HUT Sekolah dan perpisahan
sekolah.
6.
Mengkoordinasikan dengan wakasek terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi dunia
usaha/lembaga lain di lingkungan sekolah.
7. Menyusun
laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
8. Mengatur
jadwal rapat dinas sekolah, dan menyiapkan undangan rapat.
9. Mencatat
jalannya rapat dinas dan menyampaikan resume rapat kepada guru dan staf Tata
Usaha.
10.
Mendokumentasikan data pelaksanaan kegiatan pendidikan yang berlangsung di
sekolah.
11.
Mengkoordinasikan kegiatan wakil-wakil kepala sekolah dalam rangka pencapaian visi
dan misi sekolah.
12. Menyusun atau melaporkan pelaksanaan kegiatan secara rutin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar