Kualifikasi
Akademik Guru sesuai pada lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 adalah:
A. Kualifikasi
akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik
guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA),
guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar
biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*)
B. Standar
Kompetensi Guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, guru kelas SMP/MTS, guru SMA/MA,
dan SMK/MAK*, meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Sosial, dan Kompetensi Profesional.
Untuk lebih lengkap isi Standar Kompetensi Guru sesuai mata pelajaran, berikut terlampir. SILAHKAN KLIK DI SINI: Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar