Kita tahun
bahwa pada masa pandemi Corona Virus
Desease 2019 (Covid-19) ini menjadi waktu yang sangat sulit untuk melaksanakan
kegiatan seperti biasa, untuk perlu disusun sebuah Pamduan Kerja untuk kepala
madrasah supaya menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya.
Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Covid-19 ini memberikan arahan yang jelas bagi Kepala Madrasah untuk dapat memastikan keberlangsungan proses pembelajaran pada masa pandemi ini baik melalui daring, luring, maupun blended learning.
Kepala Madrasah harus mendampingi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah agar memberikan pelayanan kepada peserta didik dengan segala keterbatasannya. Dengan demikian peran Kepala Madrasah pada masa pandemi ini sangat strategis.
Peran tersebut meliputi peran kepala madrasah sebagai pengelola, pendimping, dan pengevaluasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah pada masa pandemi Covid-19 ini.
Pandemi Covid-19 ini memberikan dampak terhadap seluruh aspek kehidupan, termasuk terhadap proses pendidikan madrasah. Oleh karena itu, kepala madrasah juga dituntut untuk dapat menyesuaikan diri terhadap kondisi ini, serta berperan aktif untuk berinovasi terhadap keberlangsungan proses pendidikan di Madrasah.
Panduan Kerja
Kepala Madrasah ini memuat penjelasan tentang beberapa hal, yaitu:
·
Latar belakang
·
Dasar hukun
·
Tujuan
·
Sasaran
·
Peran dan tugas
·
Pengelolaan manajerial
·
Pengelolaan pembelajaran
yang efektif
·
Konsep pembelajaran
·
Supervisi guru dan tenaga
kependidikan Madrasah
·
Langkah-langkah supervisi
pembelajaran
·
Pelaksanaan Supervisi
Kepala Madrasah pada masa pandemi Covid19.
· Serta E-Tanggap Covid19 untuk Madrasah.
Panduan Kerja Kepala Madrasah tingkat RA, MI, MTs, dan MA /MAK, melalui tautan di bawah ini:
Panduan Kerja Kepala Madrasah
Sumber :
https://www.infosekolah87.com/2020/12/panduan-kerja-kepala-madrasah-tingkat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar